Bandar Lampung – Belum juga lama ditertibkan ,aktifitas tempat hiburan malam atau disebut cafe remang-remang tidak berizin yang berlokasi di sekitar PKOR Way Halim ,kembali beroperasi .Parahnya aktifitas yang terkesan menggangu ketertiban lantaran diduga tempat berkumpulnya muda – mudi sambil meminum – minuman keras dan peredaran narkoba hingga menjelang subuh .
“Beroperasinya kembali Cafe remang – remang tersebut dalam beberapa bulan ini pun mengundang banyak tanya masyarakat ,bahkan beberapa warga beranggapan ,penertiban yang dilakukan beberapa bulan lalu terkesan agar fungsi kerja petugas terlihat tegas paska kejadian pengeroyokan atau pemukulan yang dilakukan oleh puluhan preman di cafe tersebut.”sehingga tidak membuat para pelaku pemilik usaha cafe remang – remang jera ,meski tidak memiliki izin.
Ironisnya minuman – minum keras beralkohol tinggi bebas dijual di cafe remang – remang yang berada di sekitar PKOR Way Halim tersebut ,bukan hanya tidak memiliki izin usaha , namun bangunan cafe diketahui ilegal pelaku pemilik cafe remang – remang bebas beroperasi kembali terkesan Dinas terkait dan APH tutup mata paska di beroperasi kembali cafe remang – remang tersebut.
Tak hanya itu,sejumlah informasi yang beredar bahwa kembali dibukanya tempat hiburan malam cafe remang – remang di lokasi PKOR Way Halim diduga dibekingi Oknum serta sejumlah preman yang bersedia menjamin kelangsungan aktifitas tersebut dan diduga memberikan upeti kepada petugas tertentu agar dapat beroperasi kembali.
“Diketahui paska penyegelan cafe remang – remang tersebut yang berlokasi di PKOR way Halim pada Senin (19/6/2023) lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung ,
Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki , menegaskan Selain menggangu ketertiban ,Cafe tersebut tidak memiliki ijin usaha serta bangunan cafe tersebut ilegal sehingga dilakukan penyegelan.lanjutnya
Ia menegaskan bahwa cafe tersebut tidak boleh melakukan usaha lagi “karena penyegelan itu secara permanen .jadi tidak bisa di buka lagi,”ucapnya (Red)