Kamis, 21 Nov 2024
Berita TerkiniKeluhan

Warga Sentral Sitara Menunggu Janji Pihak Pengembang Berjanji Bulan Ini Fasilitas Yang Dijanjikan Akan Segera Dibangun

 

Natar – Ratusan warga Perumahan subsidi Sentral Sitara Property Melana Adespal Property Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan buruknya fasilitas yang ada di perumahan tersebut. Kamis, 15 Februari 2024.

Bahkan perumahan yang terletak di jalan Raya Krawang Sari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan ini Jalan yang rusak, tidak ada drainase hingga tempat bermain anak-anak.

Berbanding terbalik dengan brosure yang dibagikan dengan segudang fasilitas. Akibat manipulasi brosure tahun 2021 lalu mendapat penghargaan penjualan 1000 unit perumahan.

Warga perumahan inisial KY mewakili warga perumahan sentral sitara mengatakan dirinya kala itu tergiur membeli perumahan karena dijanjikan fasilitas yang baik dab harga murah saat melihat brosure.

Tetapi saat beberapa tahun menghuni perumahan janji manis itu tak pernah terwujud, fasilitas yang buruk bahkan berlumpur tidak layak untuk dihuni.

“Saya sudah cukup lama nunggu perumahan ini,buruk sekali fasilitas nya, Jalan becek taman bermain gak ada sering jalan licin karena tanah pokoknya gak layak,”katanya.

Warga lain inisial AI mengatakan jalan fasilitas yang berada di blok ee yang sering dilalui bak sawah becek. Bahkan ada pengendara yang kerap tersungkur melalui jalan tersebut disaat musim hujan.

“Tdak adanya pembuangan drenase yang di buat pihak pengembang hingga air bersih yang diperoleh warga perumahan mengeluarkan kocek sebesar Rp 50 / bulan yang tertera di browser pemasaran fasilitas yang didapat dari Sentral Sitara,”hingga sebagian rumah sulit nya untuk mendapatkan air dikarenakan pengadaan sumur bor sangat dikit yang harus di bagi dengan ratusan rumah yang ada di perumahan sentral sitara katanya.

“Sementara pihak pengembang yang sebelumnya berjanji akan menemui warga lagi – lagi menghindar dan tidak menemui para warga sekitar dengan berdalih tim mereka telah surve titik – titik yang ingin di perbaiki.

“Saya yang mengambil alih langsung untuk urusan perumahan sentral sitara selaku Direktur perusahaan “dan untuk masalah itu saya minta warga untuk bersabar dan saya berjanji paling lama bulan depan ini sudah kita selesaikan semua dan paling cepat bulan ini sudah di kerjakan.ucapnya

Lalu dirinya berkata “berkata bahwa perusahaan dirinya bukanlah perusahaan yang berkerja sama dengan pemerintah bahwa dirinya mengadakan bahwa perumahan subsidi tersebut milik perusahaan swasta jadi silahkan saja jika ingin terus di publikasikan atau ingin berdemo sekalipun tidak masalah .tutupnya

Berdasarkan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .

Dengan ancaman selama 5 tahun hukuman pidana bagi pengembang yang tidak tidak melakukan kewajiban nya kepada konsumen atau dari fasilitas yang dijanjikan .(tim)

Tags:Natar


Baca Juga