Lampung Selatan – Proyek pembangunan jembatan di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, mengalami kendala serius. Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 497.990.332, ini diduga mengalami penyimpangan dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, proyek tersebut terhenti dan berpotensi mangkrak.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Abdi Karya Pratama dan seharusnya diselesaikan dalam jangka waktu 120 hari. Namun, hingga kini, progres pengerjaan baru mencapai sekitar 40 persen. Pengerjaan dihentikan dengan alasan perubahan spesifikasi gambar yang menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak awal.
Menurut seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya, proyek ini awalnya direncanakan untuk merehabilitasi jembatan sepanjang sekitar 2 meter sesuai dengan spesifikasi gambar yang diberikan oleh dinas terkait. “Pekerjaan awalnya berjalan sesuai dengan kontrak dan gambar yang diberikan oleh dinas. Kami hanya mengerjakan rehabilitasi jembatan sepanjang 2 meter,” ujarnya. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan spesifikasi yang membuat pekerjaan tersebut harus dihentikan. Sumber tersebut menambahkan bahwa pekerjaan yang semula hanya berupa rehabilitasi, kini berubah menjadi pembangunan baru dengan panjang jembatan sekitar 5 meter.
“Kami diminta menghentikan pekerjaan karena ada perubahan spesifikasi gambar. Ternyata bukan lagi rehabilitasi, melainkan pembangunan baru dengan panjang sekitar 5 meter. Gambarnya juga berubah. Kami masih menunggu spesifikasi gambar yang baru dari dinas,” tambah sumber tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi mangkraknya proyek, yang bisa berdampak negatif bagi masyarakat Desa Kalisari. Masyarakat sangat membutuhkan jembatan tersebut untuk mendukung aktivitas sehari-hari, sehingga keterlambatan penyelesaian proyek ini dapat merugikan mereka.
Selain itu, penyimpangan dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan kerugian finansial, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari proyek tersebut. Jika proyek ini mangkrak, tidak hanya anggaran yang telah dikeluarkan akan sia-sia, tetapi juga kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang memadai tidak akan terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan spesifikasi proyek ini. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas proyek ini, Rojali, juga belum memberikan pernyataan terkait alasan perubahan spesifikasi serta langkah-langkah yang akan diambil untuk melanjutkan pekerjaan.
Masyarakat Desa Kalisari berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah ini, sehingga proyek dapat dilanjutkan dan selesai sesuai dengan harapan. Mereka juga mendesak agar proyek ini diawasi dengan ketat agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang dapat merugikan semua pihak.
Tertundanya proyek ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan proyek infrastruktur oleh pemerintah daerah. Publik menilai perlunya evaluasi yang lebih ketat terhadap proyek-proyek yang dikelola oleh dinas terkait, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat.
Proyek rehabilitasi jembatan di Kalisari ini seharusnya menjadi solusi untuk memperbaiki infrastruktur yang sudah usang. Namun, jika penyimpangan dalam pelaksanaannya tidak segera ditangani, yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat Desa Kalisari hanya bisa berharap bahwa proyek ini tidak berakhir mangkrak dan dapat segera diselesaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(Tim)