Bandar Lampung –
Sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Hamid, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung terbakar hebat. Kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh meledaknya tabung gas elpiji 3 kg yang ditimbun secara ilegal. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 Juni 2024, dan menyebabkan kerugian materi yang cukup besar.
Menurut keterangan saksi mata, Faisal (26), yang merupakan warga sekitar, api pertama kali terlihat berasal dari salah satu tabung gas elpiji di dalam kontrakan. “Saat itu, saya melihat api keluar dari tabung gas elpiji, masih terlihat kecil. Salah satu warga berteriak meminta pertolongan untuk memadamkan api, namun api tersebut cepat membesar,” jelas Faisal kepada media.
Kondisi rumah saat kejadian diduga sedang kosong. “Sepertinya tidak ada orang di dalam kontrakan, dan anak-anak kontrakan sepertinya sedang di luar,” tambah Faisal. Informasi ini diperkuat oleh pantauan media di lokasi yang menunjukkan puluhan tabung gas elpiji 3 kg dikeluarkan dari rumah kontrakan oleh petugas pemadam kebakaran.
Petugas pemadam kebakaran mengerahkan truk penyelamat untuk memadamkan api. Bersama dengan warga sekitar, aparat kepolisian, dan tentara, mereka berupaya menyelamatkan barang-barang berharga yang ada di lokasi kejadian. Meski demikian, rumah kontrakan tersebut ludes dilalap si jago merah.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penimbunan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”), badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait peristiwa tersebut. Warga sekitar berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini, mengingat potensi bahaya dari penimbunan tabung gas elpiji yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.
Salah satu warga yang ikut membantu evakuasi, mengatakan, “Kami khawatir dengan adanya penimbunan tabung gas elpiji seperti ini. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan kami.” Warga lainnya menambahkan, “Kami berharap pihak berwenang bisa memberikan sanksi tegas kepada pelaku penimbunan ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi.”
Peristiwa kebakaran ini menambah daftar panjang insiden serupa yang sering terjadi akibat penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi. Aparat penegak hukum diharapkan lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari penimbunan tabung gas elpiji secara ilegal.
Dalam upaya penanggulangan, pihak pemadam kebakaran dan aparat keamanan juga diimbau untuk selalu siap siaga dalam menghadapi situasi darurat seperti ini. “Koordinasi antara warga, petugas pemadam kebakaran, dan aparat keamanan sangat penting untuk mengurangi risiko kerugian lebih besar,” ungkap seorang petugas pemadam kebakaran yang enggan disebut namanya.
Perlu dicatat bahwa penggunaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi memang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyalahgunaan distribusi dan penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Sebagai langkah pencegahan, warga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya dugaan penimbunan tabung gas elpiji bersubsidi di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan distribusi tabung gas elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga keselamatan bersama. Warga Bandar Lampung berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
(*)