Pringsewu –
Warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, melaporkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 1, Fauzi dan Laras. Dugaan ini mencuat setelah salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa tim tersebut membagikan bingkisan berupa keset, stiker, dan amplop berisi uang Rp25 ribu kepada masyarakat setempat.
Menurut warga tersebut, pembagian dilakukan dengan tujuan meminta dukungan dan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan Fauzi dan Laras pada pemilihan mendatang. “Mereka datang ke rumah-rumah membawa amplop berisi uang, keset, dan stiker. Kami diminta untuk memilih nomor urut 1,” ujarnya.
Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam aturan tersebut, segala bentuk politik uang, baik berupa pemberian uang tunai maupun barang, dianggap sebagai pelanggaran serius dalam proses pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu diharapkan segera bertindak tegas untuk menindaklanjuti laporan ini. Ketua Bawaslu Pringsewu menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. “Kami akan menyelidiki laporan ini secara mendalam. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan,” kata Ketua Bawaslu.
Praktik politik uang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak integritas demokrasi. Warga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran pemilu agar proses demokrasi tetap berlangsung jujur dan adil.